Comments

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 09:52 | Label : | 0 Comments
Lembaga kursus dan pelatihan Al-Qolam
Ds.Wonosari kecamatan megang sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera

Contoh Proposal Pendirian Lembaga Pendidikan Komputer

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:11 | Label : | 0 Comments

Contoh Proposal Pendirian Lembaga Pendidikan Komputer

Contoh Proposal Pendirian Lembaga Pendidikan Komputer
I. LATAR BELAKANG
Sebuah kondisi realita saat ini dunia teknologi semakin di kedepankan, aktifitas yang memakan banyak waktu, energi dan kerja tidak sistematis saat ini sudah dapat diminimalisir, karena dengan banyak membuang waktu dan energi belum tentu mendapatkan hasil yang maksimal, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dan dengan apa kita dapat meminimalisir tersebut? Jawaban yang tepat adalah TEKNOLOGI. Banyak teknologi saat-saat ini sudah mulai dikembangkan mulai dari teknologi pangan, pertanian, industri sampai teknologi informasi.
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini merupakan masalah besar  bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan.Jika dilihat dari latar belakang pendidikan para penganggur berdasarkan data BPS Februari 2009 sebesar 27,09% berpendidikan SD ke bawah, 22,62% berpendidikan SLTP, 25,29% berpendidikan SMA, 15,37% berpendidikan SMK dan 9,63% berpendidikan Diploma sampai Sarjana.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran di Indonesia, diantaranya: 
Pertama, jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia (kesenjangan antara supply and demand). 
Kedua, kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja (mis-match)
Ketiga, masih adanya anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan yang tidak terserap dunia kerja/berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour)
Keempat, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis global.
Mengingat data pengangguran masih cukup tinggi, apabila tidak memperoleh perhatian yang serius mengakibatkan masalah sosial yang cukup tinggi pula. Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran
Penyelenggaraan kursus dan pelatihan berbasis pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu upaya strategis untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Berdasarkan data BPS Agustus 2009 jumlah penganggur terbuka tercatat sebanyak 8,96 juta orang (7,87%) dari total angkatan kerja sebanyak 113,83 juta orang. Untuk memberikan layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan bagi masyarakat terutama para pengangguran tentu saja dibutuhkan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
II.                  DASAR PEMIKIRAN
1.      hasil survei lembaga kursus dan pelatihan di kabupaten pesisir selatan
2.      pelajar setempat belum banyak yang mengenal tentang dunia teknologi informasi.
3.      dengan adanya program pemerintah yakni Jaringan Pendidikan Nasional (JARDIKNAS) sudah mulai di terapkan di masyarakat kota.
III.                VISI DAN MISI
Visi  : MEMBENTUK KARAKTER PELAJAR  KREATIF, INOVATIF DAN INTERPRENERSHIP YANG HANDAL
Misi :
1.      pemberantasan pelajar GAPTEK (gagap teknologi)
2.      menjalin kerjasama lembaga dengan sekolah-sekolah SD, SMP, SMA Sederajat untuk pemberantasan GAPTEK


IV.               SILABUS/KURIKULUM
Dasar – dasar mengoperasikan komputer
Perangkat Keras Untuk Akses Internet
Menggunakan perangkat lunak pembuat grafis bitmap dan vektor.
Memahami fungsi dan proses kerja berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi
Mengakses halaman web
Menggunakan perangkat lunak pembuat presentasi.
Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Menggunakan Email
Menggunakan gambar, animasi, dan file multimedia dalam menyajikan presentasi.
Menggunakan sistem operasi komputer
Menggunakan File Transfer Protocol (FTP)
Menggunakan flowchart, struktur organisasi dan grafik untuk memperjelas dalam visualisasi data.
Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata
Menggunakan bahasa HTML untuk membuat homepage sederhana
Menggunakan slide master dan hyperlink sebagai navigasi slide untuk penyajian presentasi dengan model professional.
Menggunakan Equation Editor
Membuat dokumen menggunakan program pengolah angka (spreadsheet)
Pengaturan waktu atau timing serta efek (transition) pada slide untuk penyajian presentasi secara otomatis.
Menggunakan Flow Chart dan Data Flow Diagram (DFD)
Menggunakan Formula pada lembar kerja untuk melakukan perhitungan secara otomatis
Animasi
Menggunakan Mail Merge
Menggunakan fungsi pembacaan tabel
Menggunakan perangkat lunak pengolah kata untuk kepentingan karya tulis, bisnis dan advertising
Menggunakan grafik untuk menyajikan data secara visual
Menggunakan spreadsheet untuk mengelola database (basis data)
V.                 SASARAN PEMBELAJARAN
1.      Sekolah Dasar ( SD )
2.      Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
3.      Sekolah Menengah Atas ( SMA )
4.      Umum ( Guru, Mahasiswa)
VI.               JENIS PAKET KURSUS & BIAYA
1.      Microsoft Office (Windows)
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu
Pelatihan diadakan 12x pertemuan, 1x pertemuan 2 jam
Fasilitas : Buku panduan dan Sertifikat

2.      Microsoft Office Paket Kilat (Windows)
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu
Pelatihan diadakan 6x pertemuan selesai, 1x pertemuan 2 jam (syarat dan ketentuan berlaku)
Fasilitas : Buku panduan dan Sertifikat

3.      System Jaringan & Rekayasa Terminal Server
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu
Pelatihan diadakan 5x pertemuan selesai, 1x pertemuan 2 jam
Fasilitas : Buku panduan dan Sertifikat

4.      Design Grafis with Corel & Adobe Photoshop
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu

5.      Multimedia & Animasi
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu

6.      Teknisi Komputer
Dibuka kelas : Pagi, Sore & Malam
Jadwal Kursus : Senin-Rabu atau Kamis-Sabtu

VII.             LOKASI
SMK
 
SMK
 


Alamat Lembaga : Ps. Padang PanJang Ps. Kambang Pessel Kab. Pesir Selatan  Telepon  ( 07567428174) HP 085263292288
VIII.           DENAH PEMBELAJARAN
Ø  Tempat Parkir
Tempat Parkir 1
Tempat Parkir 2
Ruang Belajar
Ø  Tempat Belajar
PAPAN TULIS
K-1             K-5
K-2             K-6
K-3             K-7
K-4             K-8
          
IX.                PENUTUP
Demikianlah proposal yang kami ajukan untuk memenuhi persyaratan pendirian lembaga pendidikan komputer yang kami ajukan. Atas partisipasinya untuk mencerdaskan anak bangsa kami ucapkan banyak terima kasih.

Contoh Taksiran Anggaran Kursus Komputer

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:09 | Label : | 0 Comments

Contoh Taksiran Anggaran Kursus Komputer

Analisa Keuangan: Investasi Awal
Sewa Gedung / tahun Rp 15.000.000,00
Komputer ( 6 buah x @ Rp 3.000.000,00 ) Rp 18.000.000,00
Kursi dan meja Rp 1.500.000,00 Peralatan pendukung (white board, rak, dll) Rp 1.500.000,00+
Total Rp 36.000.000,00  

Biaya Operasional
Gaji 3 pegawai x @ 800.000,00 Rp 2.400.000,00
Listrik dan telepon Rp 500.000,00 Lain-lain Rp 100.000,00+
Total Rp 3.000.000,00  

Omzet per bulan
 Misal : jadwal kursus komputer per hari adalah 3 sesi pertemuan, dengan 6 orang peserta dalam setiap sesi. Dengan biaya peserta Rp 250.000,00 per bulan. ( Rp 250.000,00 x 6 peserta x 3 sesi ) Rp 4.500.000,00

Laba per bulan
( Rp 4.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 ) Rp 1.500.000,00 BEP ( Rp 36.000.000,00 : Rp 1.500.000,00 ) = 24 bulan

Contoh Anggaran Dasar Lembaga Kursus Komputer

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:09 | Label : | 0 Comments

Contoh Anggaran Dasar Lembaga Kursus Komputer

Contoh Anggaran Dasar Lembaga Kursus Komputer 
 
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi/ Lembaga ini bernama Lembaga Kursus Dan Pelatihan Tasiah Komputer disingkat menjadi “..........
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 27 Agustus 2010
(2) Organisasi ini berkedudukan di Desa Nibung Kecamatan Koba  Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Beitung (BABEL)
Dan dapat membentuk cabang – cabang
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi /Lembaga ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi/lembaga  ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Pendidikan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi/Lembaga  ini bermaksud :
Terwujudnya masyarakat yang mempunyai kecakapan hidup (life skill education )dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan computer yang didukung oleh sumber daya yang berkualitas sarana yang memadai professional dan efisien.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
  • Menjadikan masyarakat memiliki suatu kompetensi  dibidang computer dalam kehidupannya.
  • Menjadikan Masyarakat memiliki kemampuan untuk berusaha sendiri secara mandiri.
  • Mengembangkan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki dunia kerja.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
 (1) Mengadakan Diskusi, Pendidikan, Pelatihan, dan kajian lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
LKP TASIAH KOMPUTER beranggotakan Tenaga Pendidik,Teknisi dan masyrakat yang tergabung dalam program peningkatan mutu manajemen lembaga
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1)   Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi/Lembaga
(2)    Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKP.TASIAH KOMPUTER
(3)    Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LKP.TASIAH KOMPUTER
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER di peroleh dari Peserta Didik, iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hokum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota, Peserta didik dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan LKP.TASIAH KOMPUTER  pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART LKP.TASIAH KOMPUTER dilakukan melalui Musyawarah dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) LKP.TASIAH KOMPUTER dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah
(2)  Jika LKP.TASIAH KOMPUTER dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Pemilik Modal dan Sebagian Ke Lembaga Sosial yang ada di   Kabupaten Bangka Tengah
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 12 Agustus 2010 di Desa Nibung Koba................

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:08 | Label : | 0 Comments

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus
  • Membuat surat permohonan izin penyelenggaraan kursus
  • Fotocopy akta notaris (yayasan pendidikan)
  • Daftar nara sumber dilampiri fotokopi ijasah
  • Daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara
  • Denah ruang dan peta lokasi
  • Daftar inventaris/kelengkapan lembaga kursus
  • Kurikulus/silabus
  • Tata tertib kursus
  • Mendapat rekomendasi dari UPTD/BPS kecamatan setempat
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
  • Surat domisili

Syarat Pengajuan Izin Lembaha Kursus

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:07 | Label : | 0 Comments

Syarat Pengajuan Izin Lembaha Kursus

Syarat Pengajuan Izin Lembaha Kursus
 
Pengajuan Izin Lembaga Kursus
* Membuat proposal
* Fotokopi akte notaris jika berbentuk yayasan
* Fotokopi KTP atau SIM pimpinan
* Ijazah pimpinan dan tenaga pendidik
* Surat keterangan tempat usaha (SKTU)
* Fotokopi izin terdahulu untuk perpanjangan
* Surat keterangan ketua RT
* Status kepemilikan tempat belajar
* Rekomendasi HIPKI setempat
* Pasfoto pimpinan ukuran 4x6 dua buah
* Kelakuan baik dari kepolisian
* Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas
* Riwayat hidup (curriculum vitae) pimpinan kursus

Peraturan Perijinan Pendirian Lembaga Kursus

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 21:06 | Label : | 0 Comments

Peraturan Perijinan Pendirian Lembaga Kursus

Peraturan Perijinan Pendirian Lembaga Kursus

PERIJINAN
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
  • Penerbitan Izin Kursus
    Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
  • Izin kursus bertujuan untuk:
    - Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    - Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
    - Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
    - Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    - Melindungi konsumen
  • Masa Berlaku
    Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

    Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
  • Persyaratan dan Izin
    a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
    - Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
    - Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
    - Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
    - Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
    - Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
    - Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
    - Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

    b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
    - Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
    - Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
    - Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

    c. Ketentuan khusus:
    Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

  • Prosedur pengurusan izin
    - Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
    - Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Pengawasan dan Sanksi

    Pengawasan
    a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
    b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

    Bentuk Pelanggaran
    Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
    a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
    b. Pemalsuan dokumen
    c. Penyalahgunaan izin

    Sanksi
    a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
    b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus 
Posting Lama ►
 

DIREKTORI

ORMIT & MITRA

AD (728x90)

Copyright © LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS - All Rights Reserved