Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus
- Membuat surat permohonan izin penyelenggaraan kursus
- Fotocopy akta notaris (yayasan pendidikan)
- Daftar nara sumber dilampiri fotokopi ijasah
- Daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara
- Denah ruang dan peta lokasi
- Daftar inventaris/kelengkapan lembaga kursus
- Kurikulus/silabus
- Tata tertib kursus
- Mendapat rekomendasi dari UPTD/BPS kecamatan setempat
- Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
- Surat domisili