PROGRAM PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN
I. Latar Belakang
UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional.
Kebijakan
pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan pendidikan
yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan baik local,
nasional, dan global sehingga mampu membangun insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, maka dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional
bertumpu pada tiga pilar, yaitu: 1) pemerataan dan perluasan akses; 2)
peningkatan mutu, relevansi, daya saing, dan ; 3) peningkatan tata
kelola, akuntabilitas dan pencitraan public.
Pada
jalur pendidikan non formal, dalam mengimplementasikan kebijakan
pembangunan pendidikan tersebut, bidang pembinaan kursus dan kelembagaan menetapkan
tiga tema kebijakan pembangunan pendidikan nasional dengan focus
kebijakan pada: 1) spectrum nasional dan internasional; 2) spectrum
perkotaan, dan ; 3) spectrum pedesaan.
Kursus
sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur
pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur
pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang
ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang
telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi
masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang
tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal. Kiprah lembaga kursus di dunia pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Kursus berperan dalam menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)). Kursus
dan Pelatihan diselenggarakan untuk masyarakat yang usianya tidak
dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminnya dan jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
Kursus dan pelatihan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal, yaitu: 1) Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP); 2) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM); 3) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Penyelenggaraan Lembaga
pemerintah desa; 4) Lembaga lain yang sejenis.
Ciri-ciri kursus adalah sebagai berikut:
- Isi dan tujuan pendidikannya selalu berorientasi langsung pada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, untuk mengembangkan minat dan bakat, pekerjaan, potensi, usaha mandiri, karier, mempersiapkan diri di masa depan, memperkuat kegiatan pendidikan dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Metode penyajian yang digunakan sesuai dengan kondisi warga belajar dan situasi setempat.
- Program dan isi pendidikannya berkaitan dengan pengetahuan keterampilan fungsional, keprofresian yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat untuk pembentukan dan pengembangan pribadi, dan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, serta untuk persiapan memasuki masa depan.
- Usia warga belajar tidak dibatasi atau tidak perlu sama pada suatu jenis atau jenjang pendidikan.
- Jenis kelamin warga belajar tidak dibedakan untuk suatu jenis dan jenjang pendidikan, kecuali bila kemampuan fisik, mental, dan tradisi atau sikapnya dan lingkaungan sosial tidak mengizinkan.
- Dalam penerimaan warga belajar bersifat terbuka, fleksibel, dan langsung.
- Jumlah warga belajar dalam satu kelas disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar mengajar yang efektif.
- Syarat dan ratio minimal fasilitas/tenaga pendidik dan struktur disesuaikan dengan jenis dan tingkat kursus.
- Dapat diberikan secara lisan atau secara tertulis.
- Hasil pendidikannya langsung dapat dimanfaatkan di dalam kehidupan sehari-hari.
- Dapat diikuti oleh setiap orang yang merasa perlu.
Standarisasi kursus mengacu pada standar nasional pendidikan, mencakup:
• Standar isi
• Standar proses
• Standar kompetensi lulusan
• Standar pendidik dan tenaga kependidikan
• Standar sarana dan prasarana
• Standar pengelolaan
• Standar pembiyaan
• Standar penilaian pendidikan
(Bab II Psl 2 PP No. 19 Tahun 2005 Ttg Standar Nasional Pendidikan)
Sampai
saat ini tercatat sebanyak 224 jenis keterampilan. Dari 224 jenis
keterampilan tersebut, sudah dibakukan menjadi 69 jenis keterampilan.
Informasi jenis keterampilan selengkapnya dapat lihat di website
www.infokursus.net
II. Tujuan
Tujuan pendidikan kursus adalah :
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5,
maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada
masyarakat yang mebutuhkan.
III. Standarisasi kursus
Standarisasi kursus mengacu pada standar nasional pendidikan, mencakup:
A. Standar isi
1. Kurikulum
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM dan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga
Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Kursus Diklusemas, dinyatakan bahwa pada dasarnya kurikulum kursus untuk
tiap jenis pendidikan bersifat nasional yang disahkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Sejauh belum ada
kurikulum yang bersifat nasional untuk jenis pendidikan tertentu, dapat
dilaksanakan kurikulum kursus yang bersangkutan, sesudah disahkan oleh
Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya.
Penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membina dan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. Misalnya. penyusunan kurikulum Tata Rias Pengantin dilakukan bersama Subkonsorsium Tata Rias Pengantin dan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia "Melati" (HARPI Melati). Setelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan dan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan dan disahkan sebagai kurikulum nasional.
Penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membina dan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. Misalnya. penyusunan kurikulum Tata Rias Pengantin dilakukan bersama Subkonsorsium Tata Rias Pengantin dan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia "Melati" (HARPI Melati). Setelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan dan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan dan disahkan sebagai kurikulum nasional.
Kurikulum yang sudah dibakukan dapat dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya serta kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pendidikan. Pengembangan kurikulum untuk jenis pendidikan tertentu yang terkait dengan nilai-nilai seni dan budaya daerah dilakukan tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai asli dan ketentuan-ketentuan dari seni dan budaya daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
2. Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan
kesetaraan untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan
peserta didik.
B. Standar proses
1. Perencanaan
a. Silabus
Silabus
merupakan acuan program pembelajaran yang memuat Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD), kegiatan pembelajaran, indicator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis
layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
b. RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), merupakan penjabaran dari silabus yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Setiap
pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistimatis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang dan bemotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas , dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan
psikologis , serta lingkungan peserta didik
2. Pelaksanaan
Proses pembelajaran pada program kursus meliputi:
1. Pembelajaran teori
2. Pembelajaran praktik
Dengan perbandingan minimal 30% untuk pembelajaran teori dan 70% untuk pembelajaran praktik. Atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Penilaian
Penilaian dilakukan setelah selesai satu materi atau pada akhir pembelajaran. Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
C. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) adalah kemampuan kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada program kursus untuk setiap jenis keterampilan berbeda. (Lihat SKKNI)
Contoh:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Tatalaksana Rumah Tangga Membersihkan ruangan rumah.
KODE UNIT : TLR.LG02.001.01
JUDUL UNIT : Membersihkan Ruangan Rumah
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan
yang dibutuhkan untuk membersihkan ruangan rumah
tangga.
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
01. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
|
1.1 Perlengkapan yang dibutuhkan untuk membersihkan ruangan dipilih dan disiapkan sesuai kebutuhan.
1.2 Persediaan bahan pembersih diidentifikasi secara teliti dan dipilih sesuai kebutuhan.
|
02. Membersihkan langit-langit rumah
|
2.1 Langit-langit rumah diperiksa apakah ada kotoran yang menempel.
2.2 Langit-langit rumah yang kotor dibersihkan dari kotoran
|
03. Membersihkan dinding rumah
|
2.1 Debu di dinding dibersihkan dengan peralatan yang sesuai.
2.2 Kaca-kaca dibersihkan dengan bahan dan alat pembersih yang sesuai.
|
04. Membersihkan lantai rumah
|
4.1 Lantai rumah dibersihkan dengan sapu sesuai prosedur.
4.2 Lantai rumah dipel dengan bahan dan alat pembersih lantai.
|
BATASAN VARIABEL
1. Unit ini berlaku untuk ruangan rumah tangga dan tidak termasuk halaman rumah dan pekarangan luar.
2. Tugas membersihkan ruangan rumah tangga mencakup:
2.1 Menyapu
2.2 Mengepel
2.3 Mengelap
2.4 Menyedot debu
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan Keterampilan
Untuk mendemonstrasikan kompetensi, dibutuhkan petunjuk, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang-bidang berikut:
1.1. Pengetahuan tentang:
1.1.1 Teknik pengoperasian vacuum cleaner
1.1.2 Jenis-jenis perlengkapan dan bahan pembersih
1.1.3 Spesifikasi vacuum cleaner
1.2. Keterampilan dalam melaksanakan tugas membersihkan ruangan
rumah tangga meliputi:
1.2.1 Membersihkan ruangan rumah dengan vacuum cleaner
1.2.2 Membersihkan dengan sapu lantai
1.2.3 Membersihkan langit-langit rumah
1.2.4 Membersihkan kaca dengan glass cleaner dan glass wiper.
2. Konteks Penilaian
Unit ini harus dinilai di tempat kerja atau melalui proses simulasi dimana perlengkapan dan materi tersedia.
KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, mengorganisir, dan menganalisis informasi
|
1
|
2.
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
|
1
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas
|
1
|
4.
|
Bekerja dengan orang lain dan kelompok
|
1
|
5.
|
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
|
1
|
6.
|
Memecahkan masalah
|
1
|
7.
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
D. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Ketenagaan
dalam lembaga kursus dan pelatihan terdiri atas pendidik dan tenaga
kependidikan. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan
sekurang-kurangnya instruktur, pelatih, pembimbing, dan penguji. Sedangkan
Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan
sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola, teknisi sumber belajar,
pustakawan, dan laboran.
Pengelola
kursus dan pelatihan berperan sangat penting dalam memelihara
keberlangsungan kegiatan pembelajaran pada lembaga kursus dan pelatihan,
sehingga pengelola kursus dan pelatihan dituntut memiliki kualifikasi
dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Kualifikasi dan kompetensi
minimum tersebut diuraikan dalam standar pengelola kursus dan pelatihan.
1. Pendidik
a. Instruktur dan pelatih
1) Pendidik
program kursus teridiri atas pendidik bidang kewirausahaan dan pendidik
bidang keterampilan, dengan standar minimal sebagai berikut:
a) Pendidik Kewirausahaan, dengan criteria:
Kriteria Status :
- Pakar atau praktisi wirausaha
- Akademisi bidang wirausaha
- Berhasil mengelola usaha dan sharing pengalaman
- Tokoh wirausaha yang menanamkan jiwa wirausaha
Pendidikan minimal SLTA
Kompetensi
- Memiliki kepribadian wirausaha
- Profesional mengelola usaha
- Mampu berkomunikasi efektif
- Mampu membangkitkan semangat wirausaha
- Mampu mengelola pembelajaran
- Mampu mengembangkan analisis usaha dan pemasaran
- Mampu membina usaha
b) Pendidik Keterampilan
Criteria status
- Pakar atau praktisi keterampilan
- Pendidik atau akademisi bidang keterampilan
- Perseorangan yang memiliki keterampilan tertentu dan diakui kemampuannya
Pendidikan minimal SLTA
Kompetensi
- Mampu berkomunikasi efektif
- Mampu melatih jenis keterampilan dari bahan baku, menggunakan alat, dan melalui proses tertentu menjadi barang jadi.
- Mampu melatih keterampilan jasa
- Mampu menyiapkan proses pembelajaran
- Mampu mengevaluasi hasil belajar
- Mampu memotivasi belajar
b. Pembimbing
Permendiknas no 41 tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
c. Penguji
Berdasarkan Permendiknas No. 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan Pelatihan adalah
1) Kualifikasi Penguji Pada Kursus Dan Pelatihan
a) Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan
Penguji
pada kursus dan pelatihan berbasis keilmuan harus memiliki kualifikasi
akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh
dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat kompetensi keahlian
dalam bidang yang relevan, dan sertifikat penguji. Sertifikat kompetensi
keahlian dikeluarkan atau diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara
program keahlian dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sertifikat penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan
dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah.
b) Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis
Penguji
pada kursus dan pelatihan bersifat teknis-praktis harus memiliki
kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan
pengalaman minimal tiga tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan
memiliki sertifikat penguji. Sertifikat penguji diperoleh setelah calon
penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang
diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
2) Kompetensi Penguji Pada Kursus Dan Pelatihan
a) Kompetensi pedagogic
Memahami karakteristik peserta uji kompetensi.
Memahami kurikulum yang terkait dengan bidang keahlian yang diujikan
Memahami konsep, prinsip, dan prosedur uji kompetensi
Memahami jenis dan karakteristik instrument pengujian yang sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan
Memahami pengorganiasasian uji kompetensi
Melakukan tindakkan reflektif untuk peningkatan kualitas uji kompetensi
b) Kompetensi kepribadian
Berperilaku sesuai norma agama, hokum, social, dan budaya nasional Indonesia
Beriman dan bertaqwa kepada Tuham YME, berahlak mulia , bersikap adil, dan jujur
Berkepribadian terpuji
Memiliki etos kerja, tanggungjawab, dan percaya diri sebagai penguji.
Mematuhi kode etik profesi penguji.
c) Kompetensi Sosial
Bersikap terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta uji kompetensi, teman sejawat, dan masyarakat sekitar
Beradaptasi dengan kondisi social di lingkungan kerja.
Berkomunikasi dengan komunitas penguji dan profesi lainnya
d) Kompetensi Profesional
Memahami konsep dan fungsi ilmu dan pengetahuan yang mendasari bidang keahlian diujikan.
Menguasai standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang keahlian.
Memahami substansi yang diujikan pada uji kompetensi
Menerapkan prinsip pengujian dan penilaian sesuai dengan bidang keahlian serta kebutuhan dunia industri dan usaha mandiri.
Mengelola proses dan prosedur pengujian pada uji kompetensi.
Menginterpretasikan hasil uji kompetensi
Merumuskan tidak lanjut hasil uji kompetensi
Melaporkan hasil uji kompetensi
2. Tenaga kependidikan
a. Pengelola
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar pengelola kursus
1) Kualifikasi Akademik Pengelola Kursus dan Pelatihan
a) Memiliki
pendidikan tingkat SMA/MA/SMK sederajat, serta memiliki pengalaman
bekerja di lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun.
b) Memiliki sertifikat pengelola kursus dan pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2) Kompetensi pengelola kursus dan pelatihan
a) Kompetensi Kepribadian
b) Kompetensi Manajerial
c) Kompetensi Kewirausahaan
d) Kompetensi Sosial
b. Teknisi Sumber Belajar
Permendiknas Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
E. Standar sarana dan prasarana
1. Sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program kursus :
- Peralatan pendidikan :
- Media pendidikan : buku dan sumber belajar
- Bahan habis pakai yang digunakan untuk menunjang pembelajaran (tergantung jenis kursus)
- perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran (tergantung jenis kursus)
2. Prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program kursus:
- Ruang kelas
- Ruang pimpinan
- Ruang pendidik
- Perpustakaan
- Bengkel kerja/laboratorium
- lainnya
F. Standar pengelolaan
Pengelolaan kursus minimal memiliki:
1. Izin Kelembagaan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
2. Visi. Misi dan strategi lembaga
3. Struktur organisasi;
4. Pembagian tugas di antara pendidik;
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6. Rencana Strategis dan/atau rencana operasional;
7. Pembelajaran:
a. Standar Kompetensi Lulusan
b. Kurikulum termasuk didalamnya silabus
c. Silabus
d. Rencana Program Pembelajaran (RPP)
e. Kalender
Pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan; Penilaian
8. Tata
tertib yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan
dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana;
9. Sarana prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran dan manajemen
10. Keuangan, minimal rencana anggaran dan pendapatan, pembukuan dan laporan keuangan
11. Pedoman-pedoman yang mengatur pengelolaan (Pedoman Baku Operasional)
12. Pelaporan
G. Standar pembiayaan
Pembiayaan
penyelenggaraan kursus disusun pada awal tahun dalam Rencana anggaran
dan pendapatan. Setiap pendapatan dan pengeluaran dicatatkan dalam
pembukuan yang dilaporkan pada pimpinan lembaga setiap triwulan,
semester dan akhir tahun.
1. Sumber dana
Sumber dana pada program kursus antara lain swadaya, bantuan pemerintah
2. Penggunaan
Dana digunakan untuk penyelenggaraan program kursus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi.
H. Standar penilaian pendidikan
1. Uji kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan di lembaga kursus dan akan mendapatkan sertifikat kompetensi
2. Sertifikasi Profesi
Sertifikat
profesi diberikan kepada peserta didik dan warga masyarakat setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(UU No. 20/2003 pasal 61 ayat (1), (2), dan (3))
DAFTAR PUSTAKA
BP-PLSP Regional II Jayagiri. 2007. Model Kompetensi Pengelola Kursus Wirausaha.
Instrumen verifikasi LKP 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan Pelatihan
Permendiknas no 41 tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar pengelola kursus
Permendiknas Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional