Comments

SARANA BELAJAR KURSUS LKP AL-QOLAM

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 02:10 | Label : | 0 Comments
Kebutuhan sarana pendidikan selalu berkembang dengan adanya kesadaran dari para orang tua untuk menanamkan masa depan yang cerah bagi anaknya. Mencerdaskan anak-anak mereka melalui sarana pendidikan. Sekolah dengan berbagai fasilitas yang menjanjikan kualitas terbaik, masa depan cerah pun akhirnya dengan mudah ditemukan diberbagai lokasi ramai pemukiman.
Tempat kursus merupakan sarana pendukung agar anak-anak sekolah mendapatkan materi pelajaran lebih fokus. Yang mana umumnya sulit didapatkan di sekolah karena adanya keterbatasan waktu dan tenaga pengajar yang andal. Di tempat kursus, murid-murid dapat lebih memahaminya, karena diajarkan secara lebih detail.
Beberapa pertimbangan untuk membentuk konsep baik agar tempat kursus dapat menarik murid – murid sekolah untuk berminat mendapatkan pendidikan ekstra yang berkualitas, yakni:
• Lokasi berada di permukiman ramai penduduk, namun berada di area yang tidak terlalu berisik, area yang tenang. Umumnya berada pada posisi pojok perumahan. Lokasi yang terlalu jauh untuk dijangkau dapat menyebabkan murid-murid menjadi capek dalam perjalanan, kecuali memang tempat kursus tersebut sangat terkenal.
• Program belajar yang berkualitas sesuai dengan hobbi dan kemauan murid. Penyajian bahan materi yang berkualitas dapat disebarkan melalui brosur – brosur kesekolahan lainnya, agar murid tahu jelas lokasi dan kualitas tempat kursus.
• Tempat kursus mempunyai guru – guru favorit yang cukup dikenal karena prestasinya. Kualitas guru – guru terbaik selalu menjadi incaran para murid. Teknik mengajar selalu mendapatkan perhatian lebih dimata murid. Waktu belajar akan terasa lama dan suntuk, bila yang mengajar tidak mengerti cara memberikan penjelasan terbaik sesuai keinginan murid.
• Desain gedung dan penataan tempat kursus beserta fasilitas kelas selama pelajaran berlangsung. Seperti ukuran ruangan yang nyaman dengan perbandingan murid – murid dalam mengikuti pelajaran. Design ruangan dan komposisi warna juga ikut menentukan.
• Brand image yang ditanamkan agar tempat kursus selalu mendapatkan kepercayaan lebih sepanjang masa dari para orang tua. Pola ini dapat berkembang dengan membuka cabang diberbagai daerah.
• Biaya kursus sesuai dengan kualitas yang didapat oleh para murid. Biaya disesuaikan dengan segment bisnis middle up atau middle low.








Paket Kursus Desain Grafis

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 01:57 | Label : | 0 Comments

Ingin belajar photoshop, foto, desain grafis,  tanpa menggangu jam sekolah atau jam kerja Anda? Anda dapat mengikuti program kursus di LKP AL-QOLAM Megang Sakti -Musi rawas -Sumsel  Program Creative Course dirancang untuk eksekutif dan profesional yang ingin mengembangkan kemampuan dalam bidang khusus Desain Grafis Program ini menggabungkan kelas teori dan lab komputer yang menggali kemampuan berpikir konseptual dan kemampuan teknis di bidang terkait. Difasilitasi oleh profesional di dalam industri, tiap peserta akan menghasilkan proyek yang tuntas.

ujuan
Peserta kursus mampu untuk membuat desain grafis baik dalam bentuk bitmap, vector.
Materi
  1. Corel Draw : Memahami dan mampu membuat desain gambar berbasis vector misalnya: Membuat desain motif lingkaran dan round, desain logo perusahaan, desain layout, katalog, kartu nama, brosur, banner, baliho, motif print dengan text, redrawing motif,  teknik mengkombinasikan warna berdasarkan tema tertentu, sparasi warna, dan mencetak desain.
  2. Adobe Photoshop : Menggunakan software Adobe photoshop untuk membuat desain gambar bitmap. Menggabungkan foto, membuat desain bingkai foto, desain foto patchwork, Clipping mask, seleksi objek, cropping foto, lighting dan pewarnaan, retouch foto, makeup wajah, desain brosur, kartu nama, box kemasan produk, masking, montase digital dan mencetak objek.
Fasilitas
  • Modul Kursus
  • Sertifikat









PENTINGNYA BEKAL KEHIDUPAN

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 22:37 | Label : | 0 Comments

PENTINGNYA BEKAL KEHIDUPAN

Menusia hidup didunia hanyalah untuk sementara waktu. Sebaliknya, manusia hidup di alam akherat untuk selamanya.  Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mencari bekal demi kebahagiaan didunia dan juga diakherat. Manusia yang hanya mencari kebahagiaan dunia dan melupakan kebahagiaan akherat, tidaklah selamat dalam hidupnya dan begitu pula sebaliknya. Hal ini menggambaran bahwa setiap manusia memerlukan suatu bekal untuk mencari kebahagiaan didunia dan juga memperbanyak bekal demi keselamatan di akherat.
Pada dasarnya bekal hidup manusia itu ada dua macam, yakni bekal hidup di dunia dan bekal hidup di alam aherat. Kedua bekal tersebut sangat mendasar bagi kehidupan individu. Bekal tersebut dapat diibaratkan sebagai modal yang harus dimiliki oleh setiap individu tatkala menjalani aktifitas duniawi dan mempersiapkan kebutuhan di alam akherat.
Pertama, mengenai bekal hidup didunia. Hal ini merupakan bekal yang berhubungan dengan jasmani. Artiny, bekal tersebut bisa berkaitan dengan fisik. Sebagai contoh bekal untuk makan, bekal pakaian,dan sebagainya. Manakala seseorang memiliki uang yang cukup maka mereka dapat memenuhi kebutuhan jasmaninya. Mereka tinggal memilih apa yang ingin dibelinya.
Kedua, mengenai bekal hidup di akherat. Hal ini dalam artian bekal yang berhubungan dengan rohani seseorang. Bisa dikatakan bekal hidup tersebut berkaitan dengan keimanan dan ketakwaan seseorang kepada ALLAH SWT. Hal ini berbeda dengan bekal kehidupan duniawi seseorang. Meskipun seseorang  memiliki uang banyak tetapi mereka belum tentu bisa mencari bekal  di aherat. Pasalnya, bekal akherat tidak bisa dibeli dengan uang.
Oleh karena itu, setiap individu dalam menjalani kehidupanya hendaknya jangan sampai kekurangan segala bekal hidup. Satu sisi, manakala setiap individu memiliki bekal hidup sangat berlimpah baik dunia maupun akherat, maka kehidupannya akan selamat dan bahagia. Bekal duniawi yang berlimpah dapat mereka gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka akan bahagia menjalani kehidupan tersebut karena dapat mencukupi segala kebutuhan jasmaninya.
Di sisi lain, manakala seseorang kekurangan dalam kedua bekal hidup, maka mereka dapat terjebak dalam kondisi yang membahayakan. Kondisi yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupannya. Tentunya, dampak dari kekurangan bekal hidup tersebut bervariasi. Hal ini bergantung pada apa yang dilakukan dan menjadi sumber kekurangan individu. Pertama, mengenai bekal duniawi. Dampak yang dilakukan akan sangat membahayakan. Tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi orang lain. Sebagai contoh, apabila seseorang kekurangan kebutuhan pokoknya, maka mereka dapat terjebak dalam perbuatan yang tidak baik seperti mencuri.
Lain pada itu, bekal akherat juga tidak kalah pentingnya. Manakala seseorang hanya berfokus pada kebutuhan duniawi saja,maka mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan akheratnya. Apabila mereka memiliki bekal yang kurang untuk kehidupan diakherat, maka mereka  akan mendapatkan siksa pedih. Hal ini dalam artian bekal kehidupan didunia dan diakherat haruslah seimbang.
Sudah pasti, banyak cara yang dapat digunakan guna memperoleh bekal hidup. Metode tersebut berbeda-beda. Artinya, antara satu orang dengan yang lainnya tidak memiliki cara yang sama. Secara umum yang dapat dilakukan dalam memenuhi bekal dunia adalah selalu bekerja keras. Dengan selalu berusaha, Allah SWT akan selalu membukakan pintu rezeki bagi orang yang gigih bekerja. Di satu sisi, setiap individu hendaknya selalu melakuan ibadah kepada Tuhan YME guna mendapatkan bekal hidup di akherat. Bentuk ibadah sangatlah bevariasi, seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya. Tak hanya itu, setiap individu juga memerlukan santapan rohani agar jalannya selalu lurus dalam kebaiakan. Bentuk santapan rohani tersebut dapat berupa mengikuti pengajian.  Hal ini diharapkan setelah mengikuti pengajian, mereka dapat mengaplikasikan kebaikan dan ibadah yang diperoleh ke dalam realita kehidupan.
Dalam pada itu, kebutuhan mendasar kehidupan manusia merupakan bekal duniawi dan bekal akherat. Kedua bekal tersebut sangat berkaitan. Artinya, kedua bekal tidak dapat dipisahkan. Manakala individu hanya mengejar bekal duniawi maka mereka akan kekurangan bekal akheratnya, dan demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, jalan bijak yang dapat ditempuh adalah menyeimbangkan bekal duniawi dengan bekal akherat. Hal ini dalam artian sukses menggapai bekal hidup dunia dan juga akherat. Bagaimana anda menyikapinya?

PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILLS EDUCATION)

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 22:23 | Label : | 0 Comments
  
  
1.Latar belakang dan tujuan pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup
Data statistik persekolahan dari tahun ke tahun menunjukkan, bahwa angka melanjutkan siswa yang dapat sampai ke jenjang Perguruan Tinggi hanya sekitar 11,6%. Ini berarti, bahwa sebagian besar siswa (88,4%) tidak melanjutkan pendidikannya karena berbagai alasan. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan pendidikan yang berbasis masyarakat luas (Broad Based Education) yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup (Life Skills).
  
Pendidikan  yang  berorientasi  pada kecakapan untuk hidup  tidak mengubah sistem pendidikan yang ada dan juga tidak untuk mereduksi pendidikan hanya sebagai latihan kerja. Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup justru memberikan kesempatan kepada setiap siswa untuk memperoleh bekal keterampilan atau keahlian yang dapat dijadikan sebagai  sumber penghidupannya. Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup juga tidak untuk mendikte. Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Daerah, tetapi hanya menawarkan berbagai kemungkinan atau menu yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi riil sekolah,  baik ditinjau dari keberadaan siswa-siswanya maupun kehidupan masyarakat di sekitarnya.
  
Pendidikan yang berbasis masyarakat luas (Broad Based Education) merupakan kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi lapisan masyarakat terbesar di negara kita. Dasar pemikiran penyelenggaraan pendidikan yang berbasis masyarakat luas adalah kebutuhan riil dari lapisan masyarakat terbesar, yaitu bahwa pendidikan harus menitikberatkan pada penguasaan kecakapan untuk hidup. Secara teknis filosofis orientasi  pendidikan  yang  berbasis masyarakat luas adalah kecakapan untuk hidup (Life Skills) atau untuk bekerja, bukan semata-mata berorientasi kepada jalur akademik. Untuk itu sekolah dituntut agar mampu mewujudkan pertautan yang jelas dengan dunia kerja. Paradigma bersekolah untuk bekerja (school to work) harus mendasari semua kegiatan pendidikan.  Dengan  titik  berat pendidikan  pada kecakapan untuk hidup (Life Skills) diharapkan pendidikan benar-benar dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat masyarakat.
  
2.      Muatan pendidikan vang berorientasi pada kecakapan imtuk hidliB.
  
Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup (Life Skills) hendaknya memuat upaya untuk mengembangkan kemampuan minimal sebagai berikut: 
  1. Kemampuan membaca dan menulis secara fungsional baik dalam bahasa Indonesia maupun salah satu bahasa asing (Inggris, Arab, Mandarin, dsb.)
  2. Kemampuan merumuskan dan memecahkan masalah yang diproses melalui pembelajaran berfikir ilmiah, eksploratif, 'discovery' dan 'inventory'.
  3. Kemampuan menghitung dengan atau tanpa bantuan teknologi, untuk mendukung kedua kemampuan tersebut di atas.
  4. Kemampuan memanfaatkan teknologi dalam aneka ragam lapangan kehidupan seperti teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, kerumahtanggaan, kesehatan, komunikasi-informasi, transportasi, manufaktur dan industri, perdagangan, kesenian, pertunjukan, olah raga, jasa, dsb.
  5.  Kemampuan mengolah sumber daya alam, sosial, budaya dan lingkungan untuk dapat hidup mandiri.
  6. Kemampuan bekerja dalam tim yang merupakan tuntutan ekonomi saat ini baik dalam sektor informal maupun formal.
  7. Kemampuan untuk terus menerus menjadi manusia belajar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Kemampuan untuk mengintegrasikan dengan sosio-religius bangsa berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
   
3.      Pelaksanaan pendidikan vang berorientasi pada kecakapan untuk hidup.
   
Dengan mempertimbangkan kondisi riil angka melanjutkan siswa setiap tahun, upaya mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup akan dilaksanakan melalui 'pilot project' pada jenjang pendidikan dasar (SD danSLTP) dan pendidikan menengah (SMU dan SMK). 'Pilot project' ini dimulai pada tahun anggaran 2002. Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah didiversifikasikan sehingga dapat memberikan bidang pembelajaran sebagai life skills' yang sesuai dengan kondisi dan lingkungan masyarakat setempat. Penetapan suatu Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjadi 'pilot project' didasarkan pada kesiapan dan usulan atau proposal dari masing–masing lembaga pendidikan yang bersangkutan. Untuk itu diperlukan kerja sama antara lembaga pendidikan, dinas pendidikan di daerah dan konsultan setempat.
 
Azas pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada ‘life skills' adalah manajemen berbasis sekolah (School Based Management) dan manajemen berbasis masyarakat (Community Based Management). Dana bantuan untuk melaksanakan program pendidikan kecakapan untuk hidup akan diberikan melalui prosedur  'block grant'  yang akuntabilitas keuangannya dilakukan dengan sistem akuntansi publik. Lembaga pendidikan yang tidak menjadi 'pilot project' untuk sementara melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar berdasarkan kurikulum yang berlaku saat ini.
  
4.      Upava memngkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalm pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup.
  
Dalam skala makro, upaya untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup dapat diupayakan antara lain melalui: 
  1. Pemberdayaan dan pemanfaatan potensi lokal seoptimal mungkin.
  2. Pemberian peluang dan keluwesan bagi sekolah dalam memilih dan melaksanakan  pembelajaran keterampilan.
  3. Pemberdayaan unit-unit terkait dalam penyiapan dan pengembangan kurikulum muatan  lokal yang mengacu pada perkembangan jaman dan teknologi modern.
Untuk mewujudkan upaya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tersebut antara lain melalui pendidikan yang berorientasi pada kecakapan untuk hidup  (Life Skills) dan melalui pendekatan  'Broad Based Education' yang memberikan bekal keterampilan kepada para tamatan
sebagai  antisipasi  bagi  siswa yang  tidak melanjutkan  sekolahnya. Orientasi pembelajarannya menggunakan prinsip learning to know', learning to do', learning to be', dan learning to life  together' secara simultan.
  
5.      Strategi pelaksanaan pendidikan vang berorientasi pada kecakapan untuk hidup.
  
Dalam penerapan 'Broad Based Education' ada empat strategi pendekatan yang direncakan untuk menjadi model pelaksanaan, yaitu model di SLTP dan SMU, di SMK, di PLS dan model penyediaan dana bantuan 'block-grant' bagi Pemerintah Daerah.
  
a. Di SLTP dan SMU   
 
1.      Menawarkan kepada sekolah untuk melakukan 'self assessment' mengenai  keterkaitan  program pembelajaran  mereka  dengan kecakapan untuk hidup (Life Skills)
2.      Menetapkan visi, misi dan strategi sekolah yang dikaitkan dengan 'Broad Based Education' dan tingkat kompetensi tamatan. Visi dan misi tersebut harus disepakati oleh semua 'stake holders' serta mendapatkan dukungan dan masyarakat sekolah
3.      Menambah muatan kecakapan untuk hidup (Life Skills), bukan sekadar vokasioanal.
4.      Menyediakan sejumlah dana bantuan 'block grant' bagi SLTP dan SMU untuk mendukung program pembelajaran kecakapan untuk hidup (Life Skills).
5.      Sejumlah dana bantuan 'block grant' tersebut dapat digunakan antara lain untuk:
    a)   peningkatan mutu proses pembelajaran life skills';
    b)   pembiayaan nara sumber atau instruktur life skills' dari luar sekolah atau masyarakat;
      c)   pelaksanaan program keluar sekolah bagi siswa dan guru ke tempat-tempat    pembelajaran ‘life
            skills'; dan
      d)   pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran ‘life skills'.
      e)      Sekitar 1.200 SLTP (rata-rata 3 SLTP pada setiap Kabupaten/kota) dan 800 SMU (rata-rata 2
            SMU  
   
b. Di SMK  
 
1)      SMK yang dirancang sebagai 'Community College':
  1. SMK dan D-l yang relevan dengan kondisi masyarakat, instrukturnya dapat dimanfaatkan oleh Kursus-kursus yang ada di masyarakat. Jika di Kabupaten / Kota yang bersangkutan terdapat Politeknik, maka Politeknik tersebut dapat mendukung dalam perencanaan,  penyelenggaraan  dan  penilaian  'Community College'
  2.  Jika memungkinkan di setiap Kabupaten / kota terdapat satu 'Community College.
  3. Jika di masyarakat sudah ada Kursus, SMK sebagai 'Community College' cukup  mendukung program pembelajaran life skills' pada kursus-kursus tersebut.
  4. Baik SMK Negeri maupun Swasta dapat mengajukan usulan untuk menjadi 'Community College'
  5. Disediakan sejumlah dana bantuan 'Block grant' yang diperlukan untuk mengembangkan 'Community College' tersebut.
  6.  Sekitar 100 SMK direncanakan untuk dikembangkan menjadi 'Community College'
 
2)   SMK yang dirancang untuk menampung tamatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
  1.  Tamatan Wajar Dikdas yang tidak melanjutkan ke SMU atau SMK dididik selama 6 bulan dalam bentuk kursus dan atau workshop.
  2. Program pembelajaran diarahkan untuk memberikan  bekal kecakapan untuk hidup yang dapat dimanfaatkan untuk usaha mandiri atau bekerja.
  3. Program ini juga terbuka bagi mereka yang ingin melanjutkan sekolah, jadi bersifat 'multy entry dan multy exit'.
  4. Dana bantuan untuk menyelenggarakan program ini disediakan dengan prosedur 'block grant'
  5. Sekitar 250 SMK direncanakan untuk menyelenggarakan program ini.
b.     Di Pendidikan Luar Sekolah.   
 
1)  Sekitar 100 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 500 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM) dan 100 Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Kursus Keterampilan direncanakan untuk mendapat kesempatan menyelenggarakan  program  pendidikan yang berorientasi kepada kecakapan untuk hidup (Life Skills).
2)  Sasaran program ini diprioritaskan bagi penduduk usia produktif (16-30 tahun) yang dalam kondisi tidak bersekolah dan tidak bekerja.
3)   Sejumlah dana bantuan 'Block grant' disediakan untuk diberikan kepada masing-masing lembaga yang dapat digunakanantara lain untuk:
a) penyelenggaraan pendidikan kecakapan untuk hidup;
b) penyediaan dana belajar;
c) insentif instruktur; dan
d) penyediaan sarana dan prasarana belajar yang diperlukan.
   
d. Penyediaan dana bantuan 'block grant* bagi Pemerintah Daerah.   
  1. Pemerintah Daerah diberi  kesempatan  untuk  mencari  inovasi perencanaan pendidikan yang berbasis masyarakat luas (Broad Based Education) dan pendidikan yang erorientasi kepada kecakapan untuk hidup (Life Skills)
  2. Bagi Pemerintah Daerah yang mengembangkan inovasi tersebut diwilayahnya disediakan sejumlah dana bantuan 'Block grant'.
  3. Sekitar 80 Kabupaten/Kota direncanakan untuk mendapat kesempatan mengembangkan inovasi tersebut.
6. Prosedur untuk mendapatkan dana bantuan"block grant".
   
Cara yang perlu ditempuh untuk mendapatkan dana bantuan 'block grant' adalah sebagai berikut:
  1. Masing-masing  sekolah,  lembaga  pendidikan  luar  sekolah  dan Pemerintah Daerah yang berminat untuk mendapatkan dana bantuan 'Block grant' menyusun proposal yang diajukan kepada Dewan atau Komite Pendidikan Kabupaten / Kota.
  2. Dewan atau Komite Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti dan menilai proposal yang masuk, kemudian menetapkan calon yang akan mendapatkan dana bantuan 'block grant'
  3. Dewan atau Komite Pendidikan Kabupaten/Kota menerbitkan surat keputusan penerima dana bantuan 'block grant' dan mengirimkannya kepada penanggung jawab 'block grant' sebagai dasar untuk mencairkannya.
  4. Dana dicairkan melalui PT Pos atau Bank terdekat yang langsung diterimakan kepada penanggung jawab sekolah, lembaga pendidikan luar sekolah atau Pemerintah Daerah yang berhak menerima dana bantuan 'block grant' untuk digunakan sesuai dengan proposal yang       diajukan.
  5. Dewan  atau  Komite  Pendidikan  Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, mengawasi dan memantau pelaksanaan program yang didukung dengan dana bantuan 'block grant' tersebut.

Karakteristik Program Pendidikan Kursus

By LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS | At 09:38 | Label : | 0 Comments


PROGRAM PENDIDIKAN KURSUS DAN PELATIHAN
 I. Latar Belakang
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional.
Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan baik local, nasional, dan global sehingga mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional bertumpu pada tiga pilar, yaitu: 1) pemerataan dan perluasan akses; 2) peningkatan mutu, relevansi, daya saing, dan ; 3) peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public.
Pada jalur pendidikan non formal, dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan pendidikan tersebut, bidang pembinaan kursus dan kelembagaan menetapkan tiga tema kebijakan pembangunan pendidikan nasional dengan focus kebijakan pada: 1) spectrum nasional dan internasional; 2) spectrum perkotaan, dan ; 3) spectrum pedesaan.
Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal. Kiprah lembaga kursus di dunia pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Kursus berperan dalam menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (UU No. 20/2003 pasal 26 ayat (5)). Kursus dan Pelatihan diselenggarakan untuk masyarakat yang usianya tidak dibatasi, tidak dibedakan jenis kelaminnya dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Kursus dan pelatihan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal, yaitu: 1) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP); 2) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 3) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Penyelenggaraan Lembaga pemerintah desa; 4) Lembaga lain yang sejenis.
Ciri-ciri kursus adalah sebagai berikut:
  1. Isi dan tujuan pendidikannya selalu berorientasi langsung pada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, untuk mengembangkan minat dan bakat, pekerjaan, potensi, usaha mandiri, karier, mempersiapkan diri di masa depan, memperkuat kegiatan pendidikan dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Metode penyajian yang digunakan sesuai dengan kondisi warga belajar dan situasi setempat.
  3. Program dan isi pendidikannya berkaitan dengan pengetahuan keterampilan fungsional, keprofresian yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat untuk pembentukan dan pengembangan pribadi, dan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, serta untuk persiapan memasuki masa depan.
  4. Usia warga belajar tidak dibatasi atau tidak perlu sama pada suatu jenis atau jenjang pendidikan.
  5. Jenis kelamin warga belajar tidak dibedakan untuk suatu jenis dan jenjang pendidikan, kecuali bila kemampuan fisik, mental, dan tradisi atau sikapnya dan lingkaungan sosial tidak mengizinkan.
  6. Dalam penerimaan warga belajar bersifat terbuka, fleksibel, dan langsung.
  7. Jumlah warga belajar dalam satu kelas disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar mengajar yang efektif.
  8. Syarat dan ratio minimal fasilitas/tenaga pendidik dan struktur disesuaikan dengan jenis dan tingkat kursus.
  9. Dapat diberikan secara lisan atau secara tertulis.
  10. Hasil pendidikannya langsung dapat dimanfaatkan di dalam kehidupan sehari-hari.
  11. Dapat diikuti oleh setiap orang yang merasa perlu.
Standarisasi kursus mengacu pada standar nasional pendidikan, mencakup:
Standar isi
Standar proses
Standar kompetensi lulusan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar sarana dan prasarana
Standar pengelolaan
Standar pembiyaan
Standar penilaian pendidikan
(Bab II Psl 2 PP No. 19 Tahun 2005 Ttg Standar Nasional Pendidikan)
Sampai saat ini tercatat sebanyak 224 jenis keterampilan. Dari 224 jenis keterampilan tersebut, sudah dibakukan menjadi 69 jenis keterampilan. Informasi jenis keterampilan selengkapnya dapat lihat di website www.infokursus.net
II. Tujuan
Tujuan pendidikan kursus adalah :
Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang mebutuhkan.
III. Standarisasi kursus
Standarisasi kursus mengacu pada standar nasional pendidikan, mencakup:
A. Standar isi
1. Kurikulum
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0150a/U/1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas, dinyatakan bahwa pada dasarnya kurikulum kursus untuk tiap jenis pendidikan bersifat nasional yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Sejauh belum ada kurikulum yang bersifat nasional untuk jenis pendidikan tertentu, dapat dilaksanakan kurikulum kursus yang bersangkutan, sesudah disahkan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya.

Penyusunan, pembakuan, dan pengembangan kurikulum nasional kursus dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat yang selama ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membina dan mengembangkan kursus bersama Subkonsorsium dan organisasi/asosiasi profesi yang terkait. Misalnya. penyusunan kurikulum Tata Rias Pengantin dilakukan bersama Subkonsorsium Tata Rias Pengantin dan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia "Melati" (HARPI Melati). Setelah rancangan kurikulum selesai disusun, kemudian dilokakaryakan dengan mengundang para nara sumber ahli selain penyusun untuk mendapat masukan dan penyempurnaan. Hasil lokakarya adalah kurikulum yang siap untuk dibakukan atau distandarkan dan disahkan sebagai kurikulum nasional.

Kurikulum yang sudah dibakukan dapat dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya serta kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pendidikan. Pengembangan kurikulum untuk jenis pendidikan tertentu yang terkait dengan nilai-nilai seni dan budaya daerah dilakukan tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai asli dan ketentuan-ketentuan dari seni dan budaya daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya ditegaskan lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, pengembangan kurikulum kursus akan terus dilakukan berdasarkan standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
2. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
B. Standar proses
1. Perencanaan
a. Silabus
Silabus merupakan acuan program pembelajaran yang memuat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
b. RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), merupakan penjabaran dari silabus yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistimatis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan bemotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas , dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis , serta lingkungan peserta didik
2. Pelaksanaan
Proses pembelajaran pada program kursus meliputi:
1. Pembelajaran teori
2. Pembelajaran praktik
Dengan perbandingan minimal 30% untuk pembelajaran teori dan 70% untuk pembelajaran praktik. Atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Penilaian
Penilaian dilakukan setelah selesai satu materi atau pada akhir pembelajaran. Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
C. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) adalah kemampuan kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada program kursus untuk setiap jenis keterampilan berbeda. (Lihat SKKNI)
Contoh:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Tatalaksana Rumah Tangga Membersihkan ruangan rumah.
KODE UNIT : TLR.LG02.001.01
JUDUL UNIT : Membersihkan Ruangan Rumah
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan
yang dibutuhkan untuk membersihkan ruangan rumah
tangga.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
01. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
1.1 Perlengkapan yang dibutuhkan untuk membersihkan ruangan dipilih dan disiapkan sesuai kebutuhan.
1.2 Persediaan bahan pembersih diidentifikasi secara teliti dan dipilih sesuai kebutuhan.
02. Membersihkan langit-langit rumah
2.1 Langit-langit rumah diperiksa apakah ada kotoran yang menempel.
2.2 Langit-langit rumah yang kotor dibersihkan dari kotoran
03. Membersihkan dinding rumah
2.1 Debu di dinding dibersihkan dengan peralatan yang sesuai.
2.2 Kaca-kaca dibersihkan dengan bahan dan alat pembersih yang sesuai.
04. Membersihkan lantai rumah
4.1 Lantai rumah dibersihkan dengan sapu sesuai prosedur.
4.2 Lantai rumah dipel dengan bahan dan alat pembersih lantai.
BATASAN VARIABEL
1. Unit ini berlaku untuk ruangan rumah tangga dan tidak termasuk halaman rumah dan pekarangan luar.
2. Tugas membersihkan ruangan rumah tangga mencakup:
2.1 Menyapu
2.2 Mengepel
2.3 Mengelap
2.4 Menyedot debu
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan Keterampilan
Untuk mendemonstrasikan kompetensi, dibutuhkan petunjuk, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang-bidang berikut:
1.1. Pengetahuan tentang:
1.1.1 Teknik pengoperasian vacuum cleaner
1.1.2 Jenis-jenis perlengkapan dan bahan pembersih
1.1.3 Spesifikasi vacuum cleaner
1.2. Keterampilan dalam melaksanakan tugas membersihkan ruangan
rumah tangga meliputi:
1.2.1 Membersihkan ruangan rumah dengan vacuum cleaner
1.2.2 Membersihkan dengan sapu lantai
1.2.3 Membersihkan langit-langit rumah
1.2.4 Membersihkan kaca dengan glass cleaner dan glass wiper.
2. Konteks Penilaian
Unit ini harus dinilai di tempat kerja atau melalui proses simulasi dimana perlengkapan dan materi tersedia.
KOMPETENSI KUNCI
NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, mengorganisir, dan menganalisis informasi
1
2.
Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi
1
3.
Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas
1
4.
Bekerja dengan orang lain dan kelompok
1
5.
Menggunakan ide-ide dan teknik matematika
1
6.
Memecahkan masalah
1
7.
Menggunakan teknologi
2
D. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Ketenagaan dalam lembaga kursus dan pelatihan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya instruktur, pelatih, pembimbing, dan penguji. Sedangkan Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola, teknisi sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Pengelola kursus dan pelatihan berperan sangat penting dalam memelihara keberlangsungan kegiatan pembelajaran pada lembaga kursus dan pelatihan, sehingga pengelola kursus dan pelatihan dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Kualifikasi dan kompetensi minimum tersebut diuraikan dalam standar pengelola kursus dan pelatihan.
1. Pendidik
a. Instruktur dan pelatih
1) Pendidik program kursus teridiri atas pendidik bidang kewirausahaan dan pendidik bidang keterampilan, dengan standar minimal sebagai berikut:
a) Pendidik Kewirausahaan, dengan criteria:
* Kriteria Status :
- Pakar atau praktisi wirausaha
- Akademisi bidang wirausaha
- Berhasil mengelola usaha dan sharing pengalaman
- Tokoh wirausaha yang menanamkan jiwa wirausaha
* Pendidikan minimal SLTA
* Kompetensi
- Memiliki kepribadian wirausaha
- Profesional mengelola usaha
- Mampu berkomunikasi efektif
- Mampu membangkitkan semangat wirausaha
- Mampu mengelola pembelajaran
- Mampu mengembangkan analisis usaha dan pemasaran
- Mampu membina usaha
b) Pendidik Keterampilan
* Criteria status
- Pakar atau praktisi keterampilan
- Pendidik atau akademisi bidang keterampilan
- Perseorangan yang memiliki keterampilan tertentu dan diakui kemampuannya
* Pendidikan minimal SLTA
* Kompetensi
- Mampu berkomunikasi efektif
- Mampu melatih jenis keterampilan dari bahan baku, menggunakan alat, dan melalui proses tertentu menjadi barang jadi.
- Mampu melatih keterampilan jasa
- Mampu menyiapkan proses pembelajaran
- Mampu mengevaluasi hasil belajar
- Mampu memotivasi belajar
b. Pembimbing
Permendiknas no 41 tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
c. Penguji
Berdasarkan Permendiknas No. 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan Pelatihan adalah
1) Kualifikasi Penguji Pada Kursus Dan Pelatihan
a) Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan
Penguji pada kursus dan pelatihan berbasis keilmuan harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat kompetensi keahlian dalam bidang yang relevan, dan sertifikat penguji. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara program keahlian dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
b) Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis
Penguji pada kursus dan pelatihan bersifat teknis-praktis harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman minimal tiga tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan memiliki sertifikat penguji. Sertifikat penguji diperoleh setelah calon penguji mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
2) Kompetensi Penguji Pada Kursus Dan Pelatihan
a) Kompetensi pedagogic
* Memahami karakteristik peserta uji kompetensi.
* Memahami kurikulum yang terkait dengan bidang keahlian yang diujikan
* Memahami konsep, prinsip, dan prosedur uji kompetensi
* Memahami jenis dan karakteristik instrument pengujian yang sesuai dengan bidang keahlian yang diujikan
* Memahami pengorganiasasian uji kompetensi
* Melakukan tindakkan reflektif untuk peningkatan kualitas uji kompetensi
b) Kompetensi kepribadian
* Berperilaku sesuai norma agama, hokum, social, dan budaya nasional Indonesia
* Beriman dan bertaqwa kepada Tuham YME, berahlak mulia , bersikap adil, dan jujur
* Berkepribadian terpuji
* Memiliki etos kerja, tanggungjawab, dan percaya diri sebagai penguji.
* Mematuhi kode etik profesi penguji.
c) Kompetensi Sosial
* Bersikap terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif
* Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta uji kompetensi, teman sejawat, dan masyarakat sekitar
* Beradaptasi dengan kondisi social di lingkungan kerja.
* Berkomunikasi dengan komunitas penguji dan profesi lainnya
d) Kompetensi Profesional
* Memahami konsep dan fungsi ilmu dan pengetahuan yang mendasari bidang keahlian diujikan.
* Menguasai standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang keahlian.
* Memahami substansi yang diujikan pada uji kompetensi
* Menerapkan prinsip pengujian dan penilaian sesuai dengan bidang keahlian serta kebutuhan dunia industri dan usaha mandiri.
* Mengelola proses dan prosedur pengujian pada uji kompetensi.
* Menginterpretasikan hasil uji kompetensi
* Merumuskan tidak lanjut hasil uji kompetensi
* Melaporkan hasil uji kompetensi
2. Tenaga kependidikan
a. Pengelola
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar pengelola kursus
1) Kualifikasi Akademik Pengelola Kursus dan Pelatihan
a) Memiliki pendidikan tingkat SMA/MA/SMK sederajat, serta memiliki pengalaman bekerja di lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b) Memiliki sertifikat pengelola kursus dan pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2) Kompetensi pengelola kursus dan pelatihan
a) Kompetensi Kepribadian
b) Kompetensi Manajerial
c) Kompetensi Kewirausahaan
d) Kompetensi Sosial
b. Teknisi Sumber Belajar
Permendiknas Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
E. Standar sarana dan prasarana
1. Sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program kursus :
- Peralatan pendidikan :
- Media pendidikan : buku dan sumber belajar
- Bahan habis pakai yang digunakan untuk menunjang pembelajaran (tergantung jenis kursus)
- perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran (tergantung jenis kursus)
2. Prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program kursus:
- Ruang kelas
- Ruang pimpinan
- Ruang pendidik
- Perpustakaan
- Bengkel kerja/laboratorium
- lainnya
F. Standar pengelolaan
Pengelolaan kursus minimal memiliki:
1. Izin Kelembagaan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
2. Visi. Misi dan strategi lembaga
3. Struktur organisasi;
4. Pembagian tugas di antara pendidik;
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6. Rencana Strategis dan/atau rencana operasional;
7. Pembelajaran:
a. Standar Kompetensi Lulusan
b. Kurikulum termasuk didalamnya silabus
c. Silabus
d. Rencana Program Pembelajaran (RPP)
e. Kalender Pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Penilaian
8. Tata tertib yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
9. Sarana prasarana yang mendukung kegiatan pembelajaran dan manajemen
10. Keuangan, minimal rencana anggaran dan pendapatan, pembukuan dan laporan keuangan
11. Pedoman-pedoman yang mengatur pengelolaan (Pedoman Baku Operasional)
12. Pelaporan
G. Standar pembiayaan
Pembiayaan penyelenggaraan kursus disusun pada awal tahun dalam Rencana anggaran dan pendapatan. Setiap pendapatan dan pengeluaran dicatatkan dalam pembukuan yang dilaporkan pada pimpinan lembaga setiap triwulan, semester dan akhir tahun.
1. Sumber dana
Sumber dana pada program kursus antara lain swadaya, bantuan pemerintah
2. Penggunaan
Dana digunakan untuk penyelenggaraan program kursus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi.
H. Standar penilaian pendidikan
1. Uji kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan di lembaga kursus dan akan mendapatkan sertifikat kompetensi
2. Sertifikasi Profesi
Sertifikat profesi diberikan kepada peserta didik dan warga masyarakat setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(UU No. 20/2003 pasal 61 ayat (1), (2), dan (3))
DAFTAR PUSTAKA
BP-PLSP Regional II Jayagiri. 2007. Model Kompetensi Pengelola Kursus Wirausaha.
Instrumen verifikasi LKP 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan Pelatihan
Permendiknas no 41 tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar pengelola kursus
Permendiknas Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

DIREKTORI

ORMIT & MITRA

AD (728x90)

Copyright © LKP AL-QOLAM MUSI RAWAS - All Rights Reserved